Sabtu, 12 Maret 2011

Pendidikan Bermutu


Pendidikan bermutu bersumbu pada mutu guru; adalah kenyataan yang tidak terelakkan. Apa yang kita siapkan berupa sarana prasarana, biaya dan kurikulum; hanya akan berarti jika diberi makna oleh guru. Oleh karena itu tidak berlebihan, manakala Pemerintah telah berkomitmen dan berupaya memformulasikan banyak kebijakan yang diorientasikan untuk terwujudnya profil guru yang profesional. Lahirnya UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan bukti komitmen bangsa dalam membangun status guru sebagai profesi terhormat dan sekaligus sebagai bukti yuridis semakin diteguhkannya peran penting guru dalam pembangunan pendidikan.
Kita sungguh berharap, bahwa  tugas pokok dan fungsi guru tidak hanya sekedar mengajar, tetapi yang lebih penting dan substansi adalah tugas mendidik. Hal ini membawa beberapa konsekuensi penting yang perlu menjadi acuan kita bersama, untuk selalu dapat ditanamkan kepada para pribadi Guru.
Konsekuensi  dimaksud adalah : pertama, kehadiran guru memiliki kewajiban yang melekat, untuk mau dan mampu membangun pribadi siswa agar tumbuh dan berkembang sebagai pribadi yang utuh; kedua, hubungan guru dengan siswa harus dibangun atas dasar fungsi profesi dan bukan atas dasar jalinan kepentingan sesaat; ketiga, guru sebagai profesi melekat secara utuh, baik guru sebagai pribadi, guru dalam keluarga, guru dalam sekolah, guru sebagai anggota masyarakat dan bahkan guru sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa; serta keempat, kewibawaan guru akan ditentukan oleh kemampuannya untuk selalu membawakan diri sesuai dengan predikatnya yang luhur sebagai figur yang dapat “digugu dan ditiru”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar